Kamis, 25 Januari 2018

SKPT Morotai dan Kebijakan Pengelolaan Perikanan



SKPT Morotai dan Kebijakan Pengelolaan Perikanan
(Pernah terbit di REPUBLIKA, edisi 18 Januari 2018   08:10 WIB)
Oleh : Kismanto Koroy
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Pasifik - Morotai; dan
Direktur Pusat Kajian Pesisir dan Laut – Maluku Utara (PKPL-MU)
SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan – KKP RI pada tahun 2015 yang termaktub dalam Peraturan Menteri nomor 48/PERMEN-KP/2015 tentang pedoman umum  pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. SKPT Morotai merupakan salah satu dari 12 SKPT di Indonesia yang sudah dibiayai oleh pemerintah pada tahun 2017, dan akan bertambah lagi sebanyak 31 SKPT sampai dengan tahun 2019 berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Secara geografis pulau Morotai berada di bibir pasifik dan berbatasan langsung dengan Negara Republik Palau dan Philipina. Tak hanya sebagai daerah perbatasan, perairan pulau Morotai juga dikenal sebagai wilayah migrasi beberapa jenis ikan Tuna dan ikan bernilai ekonomis lainnya. Pendekatan sumberdaya dan geostrategis wilayah pulau Morotai menjadi dasar ditetapkan sebagai SKPT dan program-program nasional lainnya seperti KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), Kawasan Destinasi Wisata Nasional, dan KSN (Kawasan Strategis Nasional).
Berdasarkan dokumen KEPMEN-KP, secara khusus SKPT bertujuan untuk mendorong serta mewujudkan Visi dan  Misi KKP yaitu Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan. Menilik kembali semangat dan upaya besar yang didengungkan oleh KKP, maka patut di acungi jempol. Hal tersebut bukan tanpa alasan, beberapa upaya sangat nyata telah diperlihatkan kepada rakyat Indonesia dengan kebijakannya yaitu “IUU Fishing, penenggelaman kapal asing, melarang alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, reformasi/ perbaikan sistem birokrasi dilingkup KKP-RI sampai pada tingkat teknis di daerah-daerah”, serta beberapa kebijakan lainnya yang tidak dapat diuraikan satu per satu.
Kita tentu berbangga dengan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah, meskipun belum sepenuhnya dapat menjawab keinginan dan hasrat nelayan tentang kesejahteraan. Penerjemahan kebijakan dan aturan di tingkat teknis acap kali menuai protes, pro-kontra di kalangan akar rumput hingga elit bermunculan bagai menabur pakan di kolam pembudidaya. Secara manusiawi, hal tersebut sudah menjadi rahasia publik dan lumrah untuk dipertontonkan. Beberapa kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap kepentingan masyarakat nelayan seperti penyaluran bantuan kapal/alat tangkap yang salah sasaran, kebijakan penarikan kembali bantuan oleh pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur penggunaan barang tersebut, sudah sering kali dijadikan sebagai alasan klasik. Padahal ketika kita kembali untuk menyemangati Visi dan Misi KKP-RI yang juga dikaitkan dengan semangat  Nawacita dan ambisi Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka pentingnya dilakukan penekanan pada pembangunan sarana dan prasarana penunjang serta sistem pengelolaan perikanan yang tidak pilih kasih dan tebang pilih. Selain itu juga SKPT hadir untuk menyediakan seluruh sarana prasarana bisnis perikanan seperti pelabuhan ikan, tempat pelelangan ikan, Coldstroage, tempat perbaikan kapal, penyediaan BBM dan es, karantina untuk ekspor hingga tempat penginapan nelayan.
Secara khusus, penulis menemukan beberapa masalah klasik seperti pada uraian diatas yang menyebabkan pengelolaan perikanan sangat lambat terealisasi. Bersamaan dengan Riset Model Integrasi Ekonomi Dalam Mendukung Percepatan Industrialisasi Perikanan Nasional” yang di lakukan oleh Puslitbang-KP pada akhir tahun 2017 lalu, penulis merangkum beberapa temuan-temuan yang cukup  variasi mulai dari penyaluran bantuan yang salah sasaran dan pilih kasih, pemberian bantuan yang tidak dapat dioperasikan, penarikan kembali bantuan, hingga penjualan kembali bantuan kepada pihak ketiga, serta lemahnya sistem kelembagaan ekonomi nelayan. Mengamati masalah-masalah seperti ini, penulis berpendapat bahwa modelling atau sistem pengelolaan perikanan yang diterjemahkan oleh unsur teknis masih sangat kaku dan belum sepenuhnya ditangguhkan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat nelayan.
Permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan perikanan secara terpadu di Maluku Utara, hendaknya tidak cukup pula pada penyaluran bantuan atau secara materil, akan tetapi fokus masalah juga harus memperhatikan sistem bisnis perikanan yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Monopoli bisnis dan penguasaan pasar secara sepihak sering juga dipertontonkan. Kasus bisnis perikanan yang juga sering ditemukan adalah melonjaknya harga ikan hingga tak menentu pada musim-musim tertentu, terbatasnya stok ikan di PPI, TPI, dan pasar-pasar lokal,   padahal disisi lain kebijakan pemerintah dengan kampanye-nya “Gemar Makan Ikan”. Mestinya pembangunan sarana dan prasarana juga mempertimbangkan sistem bisnis perikanan, sehingga masyarakat tidak lagi dibuat “galau”.
Mencermati hal seperti demikian di atas, pertanyaannya “ Pantaskah kita menyematkan diri sebagai kawasan sentra perikanan terpadu atau lumbung ikan nasional.? ”, Cukupkah kita melakukan event-event mancing mania, lantas mengabaikan prinsip pemberdayaan dalam mendukung aktifitas ekonomi masyarakat nelayan kita.? Penulis berharap masyarakat nelayan kita harus menjadi fokus utama dalam pembangunan, dan menjadi ikon dalam peningkatan kesejahteraan ekonominya. Demikian halnya dengan pengelolaan pembangunan perikanan, tentu harus melibatkan semua unsur teknis dan berkepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi program pengelolaan perikanan.
Berbangga dengan sumberdaya yang dimiliki, tidak akan mampu memberikan pelayanan yang kongkrit tanpa sentuhan dari kebijakan pengelolaan yang populis terhadap kepentingan masyarakat nelayan. Beberapa upaya preventif yang menurut penulis masih objektif terhadap dinamika pemanfaatan sumberdaya, diantaranya : 1).Penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dan keahlian nelayan; penyaluran bantuan kepada masyarakat nelayan hendaknya memperhatikan aspek keahlian. Contoh: umumnya nelayan Morotai menggunakan alat tangkap Long Line, maka bantuan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan dan keahlian nelayan; 2).Pendampingan dan pelatihan yang intens kepada nelayan; Bukan mengabaikan upaya yang sudah dilakukan, temuan penulis terkait dengan pengelolaan sistem kelembagaan ekonomi nelayan masih jauh dari harapan, dan sangat banyak nelayan yang belum mendapatkan pembinaan-pembinaan tentang tata pengelolaan kelembagaan masyarakat nelayan; 3).Penyediaan sarana-prasarana sebagai akses penunjang bisnis/ usaha perikanan nelayan; kesulitan dalam akses pasar bagi nelayan yang jauh dari PPI, TPI, dan pasar lokal, juga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nelayan karena tidak ada pilihan lain untuk menjual hasil tangkapan dengan harga dibawah standar; 4).Membuat produk hukum (PERDA) terkait pengaturan harga pangan termasuk (ikan); pada musim-musim tertentu masyarakat bahkan kesulitan mendapatkan ikan, karena stok yang terbatas yang juga berpengaruh pada harga ikan di pasar; 5).Menghadirkan pengadilan perikanan di Maluku Utara; salah satu pintu masuk keluar nelayan-nelayan asing maupun andon adalah perairan pulau Morotai, sehingga dapat mempengaruhi hasil tangkapan nelayan terus menurun, akibat tak mampu bersaing dengan kapal-kapal besar milik asing.  Selain sangat rentan terhadap aktiftas pencurian ikan, penanganan kasus perikanan seringkali tidak terpublikasi ke publik.
Untuk mewujudkan tiga pilar kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan, maka model pengelolaan perikanan sejatinnya harus benar-benar mengintegrasikan kebijakannya dengan diarahkan pada kepentingan masyarakat nelayan. Salah satu kebijakan disektor kelautan dan perikanan adalah SKPT (Sentra Kelautan Perikanan Terpadu), yang diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengintegrasikan rantai bisnis perikanan dan penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana yang berkelanjutan.***  

SKPT Morotai dan Kebijakan Pengelolaan Perikanan

SKPT Morotai dan Kebijakan Pengelolaan Perikanan (Pernah terbit di REPUBLIKA, edisi 18 Januari 2018   08:10 WIB ) Oleh : Kismanto...